UU
PERAIRAN INDONESIA
Pasal 12
BAB 3 — HAK LINTAS BAGI KAPAL-KAPAL ASING
(1) Lintas dianggap damai apabila tidak merugikan kedamaian.
ketertiban, atau keamanan Indonesia, dan dilakukan sesuai dengan
ketentuan Konvensi dan hukum internasional lainnya.
(2) Lintas oleh kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian,
ketertiban, atau keamanan Indonesia, apabila kapal tersebut sewaktu
berada di laut teritorial dan atau di perairan kepulauan melakukan
salah satu kegiatan yang dilarang oleh Konvensi dan atau hukum
internasional lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lintas damai sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
