Pasal 11
BAB 3 — HAK LINTAS BAGI KAPAL-KAPAL ASING
(1) Kapal semua negara, baik negara pantai maupun negara tak
berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial dan
perairan kepulauan Indonesia.
(2) Lintas seperti navigasi melalui laut teritorial dan perairan kepulauan
Indonesia untuk keperluan:
- melintasi laut tersebut tanpa memasuki perairan pedalaman atau
singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan
di luar perairan pedalaman; atau
- berlaku ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat
berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut.
(3) Lintas damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
terus-menerus langsung serta secepat mungkin, mencakup berhenti
atau buang jangkar sepanjang hal tersebut berkaitan dengan
navigasi yang normal, atau perlu dilakukan karena keadaan
memaksa, mengalami kesulitan, memberi pertolongan kepada
orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.
Pasal 12…
PRESIDEN
