UU
PERAIRAN INDONESIA
Pasal 10
BAB 2 — WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
(1) Dalam hal pantai Indonesia letaknya berhadapan atau berdampingan
dengan negara lain, kecuali ada persetujuan yang sebaliknya, garis
batas laut teritorial antara Indonesia dengan negara tersebut adalah
garis tengah yang titik-titiknya sama jaraknya dari titik-titik terdekat
pada garis pangkal dari mana lebar laut teritorial masing-masing
negara diukur.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
apabila terdapat alasan hak historis atau keadaan khusus lain yang
menyebabkan perlunya menetapkan batas laut teritorial antara
kedua negara menurut suatu cara yang berbeda dengan ketentuan
tersebut.
BAB III…
PRESIDEN
Bagian Pertama
Hak Lintas Damai
