Pasal 9
BAB 2 — WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
(1) Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 4, Pemerintah Indonesia
menghormati persetujuan dan perjanjian yang ada dengan negara
lain yang menyangkut bagian perairan yang merupakan perairan
kepulauannya.
(2) Syarat dan ketentuan bagi pelaksanaan hak dan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk sifat, ruang
lingkup, dan daerah berlakunya hak dan kegiatan tersebut, atas
permintaan dari salah satu negara yang bersangkutan, harus diatur
dengan persetujuan bilateral.
(3) Hak...
PRESIDEN
(3) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak boleh dialihkan
atau dibagi kepada negara ketiga atau warga negaranya.
(4) Kabel telekomunikasi bawah laut yang telah dipasang oleh negara
atau badan hukum asing yang melintasi perairan Indonesia tanpa
memasuki daratan tetap dihormati.
(5) Pemerintah Indonesia mengizinkan pemeliharaan dan penggantian
kabel-kabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) setelah
diterimanya pemberitahuan sebagaimana mestinya mengenai letak
dan maksud untuk memperbaiki dan mengganti kabel-kabel
tersebut.
