UU
PERAIRAN INDONESIA
Pasal 8
BAB 2 — WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
Batas luar laut teritorial Indonesia diukur dari garis pangkal yang ditarik
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
BAB 2 — WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
Batas luar laut teritorial Indonesia diukur dari garis pangkal yang ditarik
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.