Pasal 7
BAB 2 — WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
(1) Di dalam perairan kepulauan, untuk penetapan batas perairan
pedalaman, Pemerintah Indonesia dapat menarik garis-garis
penutup pada mulut sungai, kuala, teluk, anak laut, dan pelabuhan.
(2) Perairan...
PRESIDEN
(2) Perairan pedalaman terdiri atas:
laut pedalaman; dan
perairan darat.
(3) Laut pedalaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a
adalah bagian laut yang terletak pada sisi darat dari garis penutup,
pada sisi laut dari garis air rendah.
(4) Perairan darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah
segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah,
kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan
yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai.
