UU
PERAIRAN INDONESIA
Pasal 13
BAB 3 — HAK LINTAS BAGI KAPAL-KAPAL ASING
(1) Pemerintah Indonesia dapat menangguhkan sementara lintas damai
segala jenis kapal asing dalam daerah tertentu di laut teritorial atau
perairan kepulauan, apabila penangguhan demikian sangat
diperlukan untuk perlindungan keamanannya, termasuk keperluan
latihan senjata.
(2) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku hanya
setelah dilakukan pengumuman sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penangguhan sementara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 14…
PRESIDEN
