UU
PERAIRAN INDONESIA
Pasal 14
BAB 3 — HAK LINTAS BAGI KAPAL-KAPAL ASING
(1) Apabila diperlukan dengan memperhatikan keselamatan navigasi,
Pemerintah Indonesia menetapkan alur laut dan skema pemisah lalu
lintas di laut teritorial dan perairan kepulauan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alur laut dan skema
pemisah lalu lintas di laut teritorial dan perairan kepulauan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
