UU
PERAIRAN INDONESIA
Pasal 15
BAB 3 — HAK LINTAS BAGI KAPAL-KAPAL ASING
Dalam melaksanakan hak lintas damai di laut teritorial dan perairan
kepulauan, kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya diharuskan
melakukan navigasi di atas permukaan air dan menunjukkan bendera
kebangsaan.
