UU
PERAIRAN INDONESIA
Pasal 16
BAB 3 — HAK LINTAS BAGI KAPAL-KAPAL ASING
Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir atau
bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun, apabila
melaksanakan hak lintas damai harus membawa dokumen dan mematuhi
tindakan pencegahan khusus yang ditetapkan oleh perjanjian
internasional.
Pasal 17…
PRESIDEN
