UU
PERAIRAN INDONESIA
Pasal 17
BAB 3 — HAK LINTAS BAGI KAPAL-KAPAL ASING
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban kapal dagang, kapal
perang dan kapal pemerintah asing yang dioperasikan untuk tujuan niaga
dan bukan niaga dalam melaksanakan hak lintas damai melalui perairan
Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Hak Lintas Alur Laut Kepulauan
