Pasal 18
BAB 3 — HAK LINTAS BAGI KAPAL-KAPAL ASING
(1) Lintas alur laut kepulauan dalam alur-alur laut yang khusus
ditetapkan adalah pelaksanaan hak pelayaran dan penerbangan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi dengan 44 cara
normal hanya untuk melakukan transit yang terus-menerus,
langsung, dan secepat mungkin serta tidak terhalang.
(2) Segala jenis kapal dan pesawat udara negara asing, baik negara
pantai maupun negara tak berpantai, menikmati hak lintas alur laut
kepulauan melalui perairan kepulauan Indonesia, antara satu bagian
dari laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan
bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban kapal dan
pesawat udara negara asing yang melaksanakan hak lintas alur laut
kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19…
PRESIDEN
