Pasal 19
BAB 3 — HAK LINTAS BAGI KAPAL-KAPAL ASING
(1) Pemerintah Indonesia menentukan alur laut, termasuk rute
penerbangan di atasnya, yang cocok digunakan untuk pelaksanaan
hak lintas alur laut kepulauan oleh kapal dan pesawat udara asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan juga dapat menetapkan
skema pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
untuk keperluan lintas kapal yang aman melalui alur laut.
(2) Alur laut dan rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditentukan dengan suatu rangkaian garis sumbu yang
bersambungan mulai dari tempat masuk rute hingga tempat ke luar
melalui perairan kepulauan dan laut teritorial yang berhimpitan
dengannya.
(3) Apabila diperlukan, setelah diadakan pengumuman sebagaimana
mestinya, alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang telah
ditetapkan sebelumnya dapat diganti dengan alur laut dan skema
pemisah lalu lintas lainnya.
(4) Dalam menentukan atau mengganti alur laut atau skema pemisah
lalu lintas, Pemerintah Indonesia harus mengajukan usul kepada
organisasi internasional yang berwenang untuk mencapai
kesepakatan bersama.
(5) Pemerintah menentukan sumbu-sumbu alur laut dan skema pemisah
lalu lintas dan menetapkannya pada peta-peta yang diumumkan.
(6) Kapal asing yang melakukan lintas alur laut kepulauan harus
mematuhi alur-alur laut dan skema lalu lintas yang telah ditetapkan.
(7) Ketentuan...
PRESIDEN
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur laut dan skema pemisah lalu
lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Hak Lintas Transit
