UU
PERAIRAN INDONESIA
Pasal 20
BAB 3 — HAK LINTAS BAGI KAPAL-KAPAL ASING
(1) Semua kapal dan pesawat udara asing mempunyai kebebasan
pelayaran dan penerbangan semata-mata untuk tujuan transit yang
terus-menerus, langsung dan secepat mungkin melalui laut teritorial
Indonesia di selat antara satu bagian laut atau Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia lainnya.
(2) Hak lintas transit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi,
hukum internasional lainnya, dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
