UU
PERAIRAN INDONESIA
Pasal 21
BAB 3 — HAK LINTAS BAGI KAPAL-KAPAL ASING
(1) Apabila diperlukan dengan memperhatikan keselamatan navigasi,
Pemerintah Indonesia dapat menetapkan alur laut dan skema
pemisah lalu lintas untuk pelayaran di lintas transit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alur laut dan skema
pemisah lalu lintas transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian…
PRESIDEN
Bagian Keempat
Hak Akses dan Komunikasi
