UU
PERAIRAN INDONESIA
Pasal 22
BAB 3 — HAK LINTAS BAGI KAPAL-KAPAL ASING
(1) Apabila suatu bagian dari perairan kepulauan Indonesia terletak di
antara dua bagian wilayah suatu negara tetangga yang langsung
berdampingan. Indonesia menghormati hak-hak yang ada dan
kepentingan-kepentingan sah lainnya yang dilaksanakan secara
tradisional oleh negara yang bersangkutan di perairan tersebut
melalui suatu perjanjian bilateral.
(2) Pemerintah Indonesia menghormati pemasangan kabel laut dan
mengizinkan pemeliharaan dan penggantian kabel yang sudah ada
dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebagaimana mestinya.
