UU
PERAIRAN INDONESIA
Pasal 23
BAB 4 — PEMANFAATAN, PENGELOLAAN, PERLINDUNGAN,
(1) Pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan dan pelestarian lingkungan
perairan Indonesia dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan nasional yang berlaku dan hukum
internasional.
(2) Administrasi dan yurisdiksi, perlindungan, dan pelestarian
lingkungan perairan Indonesia dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Apabila...
PRESIDEN
(3) Apabila diperlukan untuk meningkatkan pemanfaatan, pengelolaan,
perlindungan, dan pelestarian lingkungan perairan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibentuk suatu badan
koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
