Pasal 24
BAB 5 — PENEGAKAN KEDAULATAN DAN HUKUM
(1) Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, ruang
udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas
pelanggarannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi,
hukum internasional lainnya, dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Yurisdiksi adalah penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal
asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan
Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi, hukum
internasional lainnya, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Apabila diperlukan, untuk pelaksanaan penegakan hukum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk
suatu badan koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
BAB VI…
PRESIDEN
