UU
PERAIRAN INDONESIA
Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Selama Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
ayat (2) belum ditetapkan, maka pada Undang-undang ini
dilampirkan peta ilustratif dengan skala atau skala-skala yang
menggambarkan wilayah perairan Indonesia atau daftar titik-titik
koordinat geografis dari garis-garis pangkal kepulauan Indonesia.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960
tentang Perairan Indonesia tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
