UU
PERAIRAN INDONESIA
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 4 prp.
Tahun 1960 tentang perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 22, Tambahan Lembaraan Negara Nomor 1942) dinyatakan tidak
berlaku.
