UU
PERAIRAN INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
Kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia meliputi
laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang
udara di atas laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman
serta dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk sumber kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya.
Pasal 5…
PRESIDEN
