Pasal 5
BAB 2 — WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
(1) Garis pangkal kepulauan Indonesia ditarik dengan menggunakan
garis lurus kepulauan
(2) Dalam hal garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak dapat digunakan, maka digunakan garis
pangkal biasa atau garis pangkal lurus.
(3) Garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar
pada garis air rendah pulau-pulau dan karang-karang terluar dari
kepulauan Indonesia.
(4) Panjang garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) tidak boleh melebihi 100 (seratus) mil laut, kecuali
bahwa 3% (tiga per seratus) dari jumlah keseluruhan garis-garis
pangkal yang mengelilingi kepulauan Indonesia dapat melebihi
kepanjangan tersebut, hingga suatu kepanjangan maksimum 125
(seratus dua puluh lima) mil laut.
(5) Garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) tidak boleh ditarik dari dan ke elevasi surut, kecuali apabila di
atasnya telah dibangun mercu suar atau instalasi serupa yang secara
permanen berada di atas permukaan laut atau apabila elevasi surut
tersebut terletak seluruhnya atau sebagian pada suatu jarak yang
tidak melebihi lebar laut teritorial dari pulau yang terdekat.
(6) Garis pangkal biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah
garis air rendah sepanjang pantai.
(7) Garis...
PRESIDEN
(7) Garis pangkal lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah
garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada garis pantai
yang menjorok jauh dan menikung ke daratan atau deretan pulau
yang terdapat di dekat sepanjang pantai.
