PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 79 TAHUN 2011
Pasal 2
(1) Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal
dan/atau penumpang termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan memasuki wilayah perairan Indonesia dalam rangka kunjungan wisata diberikan kemudahan di bidang Clearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT), kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan karantina.
(2) Pemberian kemudahan pemasukan kapal wisata
(yacht) asing beserta awak kapal dan/atau penumpang termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden ini.
(3) Permohonan...
(3) Permohonan untuk memperoleh Clearance and
Approval for Indonesian Territory (CAIT) dan
perizinan terkait dengan kepelabuhanan,
kepabeanan, keimigrasian, dan karantina
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara elektronik.
(4) Kemudahan di bidang Clearance and Approval for
Indonesian Territory (CAIT), kepelabuhanan,
kepabeanan, dan keimigrasian diberikan untuk
jangka waktu yang sama sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
(1) Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal yang
akan melakukan kunjungan wisata ke Indonesia
diberikan kemudahan dalam proses permohonan
dan pemberian Clearance and Approval for
Indonesian Territory (CAIT).
(2) Clearance and Approval for Indonesian Territory
(CAIT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan jangka waktu izin tinggal yang diberikan
kepada awak kapal dan/atau penumpang kapal
wisata (yacht) yang bersangkutan.
- Ketentuan...
- Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Pemasukan kapal wisata (yacht) asing beserta
barang dan/atau kendaraan yang dibawa oleh awak
kapal diberikan kemudahan di bidang penjaminan.
(2) Pemberian kemudahan di bidang penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dengan menggunakan jaminan tertulis.
(3) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diajukan oleh:
- Pejabat Pemerintah Pusat serendah-rendahnya
eselon I atau setingkat; atau
- Pejabat Pemerintah Daerah serendah-rendahnya
eselon II atau setingkat yang bertindak sebagai
penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht)
asing di daerahnya; atau
- Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht)
asing; atau
Agen umum; atau
Pemilik kapal wisata (yacht) asing atau awak
kapal atau wisatawan asing yang bersangkutan
- Ketentuan...
- Ketentuan Pasal 7 ayat (4) diubah sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Awak kapal dan/atau penumpang kapal wisata
(yacht) asing yang akan melakukan kunjungan ke
Indonesia wajib memiliki izin tinggal.
(2) Izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa izin tinggal kunjungan dalam jangka waktu
tertentu yang diberikan kepada warga negara asing
sebagai awak kapal wisata (yacht) asing:
- pemegang Visa Kunjungan yang diterbitkan
Perwakilan Republik Indonesia;
- pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan saat
tiba di wilayah Republik Indonesia; atau
- subyek negara Bebas Visa Kunjungan Singkat.
(3) Izin tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu
bagi pemegang Visa Kunjungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Perpanjangan izin tinggal kunjungan dalam waktu
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat dimana kapal
wisata (yacht) asing berada, dengan menyertakan:
Surat permohonan dan jaminan dari penjamin;
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; dan
- Izin tinggal.
(5) Awak…
(5) Awak kapal wisata (yacht) asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak diwajibkan untuk
melakukan pendaftaran orang asing.
- Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah sehingga Pasal 13
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Dalam rangka peningkatan kunjungan kapal wisata
(yacht) asing, Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah dapat memberikan dukungan fasilitas bagi
kapal wisata (yacht) asing.
(2) Dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa :
- penyiapan alur pelayaran kapal wisata (yacht)
asing;
- kemudahan dalam pembangunan marina atau
terminal khusus kapal wisata (yacht) asing;
pembangunan dermaga wisata;
pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran;
kemudahan untuk fasilitas perawatan dan
perbaikan kapal wisata (yacht);
- pembangunan titik labuh kapal wisata (yacht);
dan
- fasilitas dan kemudahan lainnya sesuai
kebutuhan.
(3) Pemberian dukungan fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Ketentuan…
- Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah sehingga Pasal 14
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Dalam rangka menjamin efektifitas pelaksanaan
Peraturan Presiden ini dapat dilakukan koordinasi
dengan instansi terkait dan/atau pihak lain.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan unsur-unsur:
Kementerian Luar Negeri;
Kementerian Pertahanan;
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Perhubungan;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian Pariwisata;
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; dan
Agen umum dan/atau penyelenggara kunjungan
kapal wisata (yacht) asing.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2014
,
ttd.
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Surat Indrijarso
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih meningkatkan kunjungan kapal
wisata (yacht) asing ke Indonesia, perlu diberikan
kemudahan dalam hal pengurusan dokumen untuk
memasuki wilayah perairan Indonesia dan peningkatan
dukungan fasilitas bagi kunjungan kapal wisata (yacht)
asing;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan
Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan
Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia.
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina
Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2373);
- Undang-Undang…
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3482);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3647);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
- Undang-Undang…
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
