Pasal 14
(1) Dalam rangka menjamin efektifitas pelaksanaan
Peraturan Presiden ini dapat dilakukan koordinasi
dengan instansi terkait dan/atau pihak lain.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan unsur-unsur:
Kementerian Luar Negeri;
Kementerian Pertahanan;
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Perhubungan;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian Pariwisata;
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; dan
Agen umum dan/atau penyelenggara kunjungan
kapal wisata (yacht) asing.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2014
,
ttd.
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Surat Indrijarso
