PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 79 TAHUN 2011
Pasal 13
(1) Dalam rangka peningkatan kunjungan kapal wisata
(yacht) asing, Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah dapat memberikan dukungan fasilitas bagi
kapal wisata (yacht) asing.
(2) Dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa :
- penyiapan alur pelayaran kapal wisata (yacht)
asing;
- kemudahan dalam pembangunan marina atau
terminal khusus kapal wisata (yacht) asing;
pembangunan dermaga wisata;
pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran;
kemudahan untuk fasilitas perawatan dan
perbaikan kapal wisata (yacht);
- pembangunan titik labuh kapal wisata (yacht);
dan
- fasilitas dan kemudahan lainnya sesuai
kebutuhan.
(3) Pemberian dukungan fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Ketentuan…
- Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah sehingga Pasal 14
berbunyi sebagai berikut:
