Pasal 7
(1) Awak kapal dan/atau penumpang kapal wisata
(yacht) asing yang akan melakukan kunjungan ke
Indonesia wajib memiliki izin tinggal.
(2) Izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa izin tinggal kunjungan dalam jangka waktu
tertentu yang diberikan kepada warga negara asing
sebagai awak kapal wisata (yacht) asing:
- pemegang Visa Kunjungan yang diterbitkan
Perwakilan Republik Indonesia;
- pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan saat
tiba di wilayah Republik Indonesia; atau
- subyek negara Bebas Visa Kunjungan Singkat.
(3) Izin tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu
bagi pemegang Visa Kunjungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Perpanjangan izin tinggal kunjungan dalam waktu
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat dimana kapal
wisata (yacht) asing berada, dengan menyertakan:
Surat permohonan dan jaminan dari penjamin;
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; dan
- Izin tinggal.
(5) Awak…
(5) Awak kapal wisata (yacht) asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak diwajibkan untuk
melakukan pendaftaran orang asing.
- Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah sehingga Pasal 13
berbunyi sebagai berikut:
