PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 79 TAHUN 2011
Pasal 6
(1) Pemasukan kapal wisata (yacht) asing beserta
barang dan/atau kendaraan yang dibawa oleh awak
kapal diberikan kemudahan di bidang penjaminan.
(2) Pemberian kemudahan di bidang penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dengan menggunakan jaminan tertulis.
(3) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diajukan oleh:
- Pejabat Pemerintah Pusat serendah-rendahnya
eselon I atau setingkat; atau
- Pejabat Pemerintah Daerah serendah-rendahnya
eselon II atau setingkat yang bertindak sebagai
penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht)
asing di daerahnya; atau
- Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht)
asing; atau
Agen umum; atau
Pemilik kapal wisata (yacht) asing atau awak
kapal atau wisatawan asing yang bersangkutan
- Ketentuan...
- Ketentuan Pasal 7 ayat (4) diubah sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
