PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 79 TAHUN 2011
Pasal 3
(1) Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal yang
akan melakukan kunjungan wisata ke Indonesia
diberikan kemudahan dalam proses permohonan
dan pemberian Clearance and Approval for
Indonesian Territory (CAIT).
(2) Clearance and Approval for Indonesian Territory
(CAIT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan jangka waktu izin tinggal yang diberikan
kepada awak kapal dan/atau penumpang kapal
wisata (yacht) yang bersangkutan.
- Ketentuan...
- Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:
