KUNJUNGAN KAPAL WISATA {YACHT) ASING KE INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan PresideĈ ini yang dimaksud dengan :
- .Pariwisata adalah · berbagai ·m,acam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daeĉĊ.
- Kapal ...
I I PRESIOEN
I
I I
Kapa! adalah kendaraan · air dengan bentuk dan jenis I tertentu yang diger{an dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk . kendaraan .yang berdaya dukung dinamis, kendara:an dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Kapa! wisata (yacht) asing . adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri ·oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan perlomb| di perairan bail< yang digerakkan dengan tenaga angin dan/ atau tenaga mekanik dan digunakan
. hanya untuk }egiatan non niaga.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan b~tas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan I • I I! yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ au bongkar muat b.arang, berupa terminal d'an tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan .fasilitas keamanap pelayaran dan .. kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahall intra dan antarmoda transportasi.
Pelabuhan masuk atau pelabuhan keluar adalah pelabuhan atau marina yang C:litetapkari sebagai tempat masuk Clan keluar kapal wisata (yachd asing.
Pemerintah ,; .
J
PRESIOEN
REPUBLIK JNOONESIA
- Pemerintah Pusat adalah Presiden ·Republik Indonesia
yang memeganl kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud deJam · Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerlntah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memirnpin · urusan. pemerintahan yang menjadi · pelaksanaail kewenangan daerah otonom.
Pasal 2.
(1) Kamal wisata (yacht) asing beserta awak kapal dan/atau
penumpang · termasuk ·. barang bawaan dan/ atau
kendaraan yang nan memasuki wilayah perairan
Indonesia dalam rangka kunjungan wisata diberikan
kemudahan di bidang kepabeanan, keimigrasian,
karantina, dan kepelabuhanan.
(2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuho keluar
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan P!esiden ini.
(3} Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) . diberikan untuk jangka. waktu sesuai dengan . ketentuan perattiran perundang-undangan.
· Pasal 3
( 1) Kapal wisata (yacht). . asing yang akan melakukan
kunjungan wisata ke Indonesia diberikan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal .. 2 ayat (1), apabila , . . i:nasuk dan keluar melalui pelabuhan sebagai berikut:
- Pelabuhan ...
---·- --·· --
PRESIOEN·
REPUBLIK INCONESIA
. a. Pelabuhan Sabang, Sabang, Aceh;
- Pelabuha.t?- Belawan, Medan, SUmatera Utara;
- Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat;
- Nongsa Point Ma:rina, Batam, Kepulauan Riau;
- Bandar Bintari Telani, Bintan, Kepulauan Riau;
- Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Bċgka Belitung;
- Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina .Ancol, DKI Jakarta;
- Pelabuhan Be.noa, Badung, Bali;
- Pelabuhan Tcnau, Kupang, Nusa Tenggara Timur;
- Pela.buhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah;
- PČlabuhan Tarakan, Tarakan, Kalimantan Utara;
- čelabuhan Nunukan, Bulungan, Kalimantan Timur;
- Pelabuhan Bitung, Bitung, Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Ambon, Ambon, Maluku;
- Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Maluku;
- Pelabuhan Tual, Maluku.Tenggara, Maluku;
- Pelabuhan Sorong, Sorong, Papua Barat; dan
- Pelabuhan Biak, Biak, Papua.
(2) Pelabuhan ·masuk dan ·pelabuhan keluar ·sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diubah . dengan memperhatikan:
- perkembangan kunjungan kapal wisata (yachc asing;
- kesiapan sarana da:n prasarana pendukung untuk meĎberikan pelayanan; dan
- pengembangan wilayah.
' . (3) Perubahan ...
. ·'--!
.. ... --:··
! '
i REPUBLIK INl;)ONESIA 1 · I
I I (3) Perubahan pelabuhan masuk dan pelabuhan kÌluar se})agaimana dimaksud pada ayat (2) · ditetapkan dengan Peraturan Menterl Perhubungan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal `
(1) Awak .kapal dan/atau penumpang kapal wisata (yacht)
asing yang akan. melakukan kunjungan ke Indonesia wajib memilild izin tingg8.l sesuai dengan ketentuan · 1 peraturan perundang-undangan.
(2) Izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- Visa Kunjungan yang diterbitkan penvakilan Republik ·Indonesia;
- Visa Kunjungan Saat Kedatangan saat tiba di wilayah Republik Indonesia;atau
- Bebas Visa· Kunjungan.
(3) Izin tinggal sebagaiinana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan huruf b dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perpanjangan izin tinggal kurijungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (b) dapat dilakukan di Kantor lmigrasi terdekat tempat kapal wisata (yacht) asing . . J l berada. 1 I Pasal 5
(1) Kapal Wisata (yacht) · asing beserta awak kapal termasuk
barang bawaan yang akan melakukan kunjungan wisata ke Indonesia waj b .menjalani pemeriksaan karantina.
(2) Pemeriksaart karantina sebagail'iana dirnaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai · dengan. ketentuan peraturan
. perundang-undangan.
Pasal 6 ...
PR.ESIOEN REPUBl.IK INOONESIA
Pasal 6
Pemeriksaan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan karantina serta pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) I dilakukan secara terpadu di pelďbuhan masuk dan !' pelabuhan keluar. I I I Pasal 7
Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal termasuk barang bawaan dan/atau kendĐaan yang aklUl keluar dari wilayah perairan Indonesia wajib menyelesaikan semua kewajil?annya di bidang kepabeanan, keiđ.igrasian, karantina, dan kepelabuhanan.
Pasal 8
Kapa! wisata (yacht) Ēsing yang melakukan kunjungan wisata di wilayah lndoneēia · dilarang untuk dikomersilkan dan/atau clisewakan kepada 'pihak lain.
Pasal 9
(1) Dalam rangka keselamatan kunjungan kapal wisata
(yacht). asing, Peme.rif?.tah Pusat mengembangkan sistem pemantauan kapal.
(2) Pengembangan sistem pemantauan kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peratu;"an perundang-undangan.
Pasal 10
(1) DĔam rangka peningkatan kunjungan kapal wisata
(yachd asing, Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan fasilitas bagi kapal wisata (ya.cht) asing.
(2) Dukungan ...
I .j iI
'
'
·I·' i I PRESIOEN
I
(2) Dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- penyiapan alur pela;i:aran kapal wisata(yacht) asing;
- kemudahan dalam pembangunan marina atau terminal khusus kapal wisata(yacht) asing;
- pembangunan dermaga wisata;
- pemasangan sarana bantu navigasi pelayare.h;
- keh;ludahan untuk fasiliÏs perawatan dan perbaikan kapal wisata(yacht};
- pembangunan dermaga/titik. . la,buh/singgah kapal wisata(yacht};dan
- fasilitas dan kemudahan lainnya sesuai kebutuhan .
. (3) Pemberian dukUngan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) d.ilaksÐakan sesuai dengan ketentuan per8:turan perundang-undangan.
Pasal 1 1
(1)· Dalam rangka menjamin efektivitaÍ pelaksanaan
Peraturan Presiden ini dapat dila.ku.kan koordinasi dengan . instansi terkait.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pÎda ayat (1)
melibatkan unsur-unsur : '
Kementerian Luar Negeri;
Kementeria.n Pertahanan;
Kementerian Hukum dan HAM;
Kementerian Keuangan;
Kementeri8:1 Perhubungan;
Kementerian .Kesehatan;
Kementerian Pertanian; . h. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- Kementerian Pariwisata;
- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;
- Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dan
- Badan Keamanan Laut (BAKAMLA).
Pasal 12
Ketentuan mengenai tata cara pemasukan kapal wisata (yacht) asing diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ... : I . )
PRESIDEN
9 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2015
,
ttd.
