PERPRES
KUNJUNGAN KAPAL WISATA {YACHT) ASING KE INDONESIA
Pasal 12
Ketentuan mengenai tata cara pemasukan kapal wisata (yacht) asing diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
Ketentuan mengenai tata cara pemasukan kapal wisata (yacht) asing diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perhubungan.