PERPRES
KUNJUNGAN KAPAL WISATA {YACHT) ASING KE INDONESIA
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
