PERPRES
KUNJUNGAN KAPAL WISATA {YACHT) ASING KE INDONESIA
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ... : I . )
PRESIDEN
9 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2015
,
ttd.
