Pasal 10
(1) DĔam rangka peningkatan kunjungan kapal wisata
(yachd asing, Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan fasilitas bagi kapal wisata (ya.cht) asing.
(2) Dukungan ...
I .j iI
'
'
·I·' i I PRESIOEN
I
(2) Dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- penyiapan alur pela;i:aran kapal wisata(yacht) asing;
- kemudahan dalam pembangunan marina atau terminal khusus kapal wisata(yacht) asing;
- pembangunan dermaga wisata;
- pemasangan sarana bantu navigasi pelayare.h;
- keh;ludahan untuk fasiliÏs perawatan dan perbaikan kapal wisata(yacht};
- pembangunan dermaga/titik. . la,buh/singgah kapal wisata(yacht};dan
- fasilitas dan kemudahan lainnya sesuai kebutuhan .
. (3) Pemberian dukUngan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) d.ilaksÐakan sesuai dengan ketentuan per8:turan perundang-undangan.
Pasal 1 1
(1)· Dalam rangka menjamin efektivitaÍ pelaksanaan
Peraturan Presiden ini dapat dila.ku.kan koordinasi dengan . instansi terkait.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pÎda ayat (1)
melibatkan unsur-unsur : '
Kementerian Luar Negeri;
Kementeria.n Pertahanan;
Kementerian Hukum dan HAM;
Kementerian Keuangan;
Kementeri8:1 Perhubungan;
Kementerian .Kesehatan;
Kementerian Pertanian; . h. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- Kementerian Pariwisata;
- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;
- Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dan
- Badan Keamanan Laut (BAKAMLA).
