PERPRES
KUNJUNGAN KAPAL WISATA {YACHT) ASING KE INDONESIA
Pasal 9
(1) Dalam rangka keselamatan kunjungan kapal wisata
(yacht). asing, Peme.rif?.tah Pusat mengembangkan sistem pemantauan kapal.
(2) Pengembangan sistem pemantauan kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peratu;"an perundang-undangan.
