Pasal 1
Dalam Peraturan PresideĈ ini yang dimaksud dengan :
- .Pariwisata adalah · berbagai ·m,acam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daeĉĊ.
- Kapal ...
I I PRESIOEN
I
I I
Kapa! adalah kendaraan · air dengan bentuk dan jenis I tertentu yang diger{an dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk . kendaraan .yang berdaya dukung dinamis, kendara:an dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Kapa! wisata (yacht) asing . adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri ·oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan perlomb| di perairan bail< yang digerakkan dengan tenaga angin dan/ atau tenaga mekanik dan digunakan
. hanya untuk }egiatan non niaga.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan b~tas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan I • I I! yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ au bongkar muat b.arang, berupa terminal d'an tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan .fasilitas keamanap pelayaran dan .. kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahall intra dan antarmoda transportasi.
Pelabuhan masuk atau pelabuhan keluar adalah pelabuhan atau marina yang C:litetapkari sebagai tempat masuk Clan keluar kapal wisata (yachd asing.
Pemerintah ,; .
J
PRESIOEN
REPUBLIK JNOONESIA
- Pemerintah Pusat adalah Presiden ·Republik Indonesia
yang memeganl kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud deJam · Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerlntah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memirnpin · urusan. pemerintahan yang menjadi · pelaksanaail kewenangan daerah otonom.
Pasal 2.
(1) Kamal wisata (yacht) asing beserta awak kapal dan/atau
penumpang · termasuk ·. barang bawaan dan/ atau
kendaraan yang nan memasuki wilayah perairan
Indonesia dalam rangka kunjungan wisata diberikan
kemudahan di bidang kepabeanan, keimigrasian,
karantina, dan kepelabuhanan.
(2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuho keluar
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan P!esiden ini.
(3} Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) . diberikan untuk jangka. waktu sesuai dengan . ketentuan perattiran perundang-undangan.
· Pasal 3
( 1) Kapal wisata (yacht). . asing yang akan melakukan
kunjungan wisata ke Indonesia diberikan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal .. 2 ayat (1), apabila , . . i:nasuk dan keluar melalui pelabuhan sebagai berikut:
- Pelabuhan ...
---·- --·· --
PRESIOEN·
REPUBLIK INCONESIA
. a. Pelabuhan Sabang, Sabang, Aceh;
- Pelabuha.t?- Belawan, Medan, SUmatera Utara;
- Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat;
- Nongsa Point Ma:rina, Batam, Kepulauan Riau;
- Bandar Bintari Telani, Bintan, Kepulauan Riau;
- Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Bċgka Belitung;
- Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina .Ancol, DKI Jakarta;
- Pelabuhan Be.noa, Badung, Bali;
- Pelabuhan Tcnau, Kupang, Nusa Tenggara Timur;
- Pela.buhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah;
- PČlabuhan Tarakan, Tarakan, Kalimantan Utara;
- čelabuhan Nunukan, Bulungan, Kalimantan Timur;
- Pelabuhan Bitung, Bitung, Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Ambon, Ambon, Maluku;
- Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Maluku;
- Pelabuhan Tual, Maluku.Tenggara, Maluku;
- Pelabuhan Sorong, Sorong, Papua Barat; dan
- Pelabuhan Biak, Biak, Papua.
(2) Pelabuhan ·masuk dan ·pelabuhan keluar ·sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diubah . dengan memperhatikan:
- perkembangan kunjungan kapal wisata (yachc asing;
- kesiapan sarana da:n prasarana pendukung untuk meĎberikan pelayanan; dan
- pengembangan wilayah.
' . (3) Perubahan ...
. ·'--!
.. ... --:··
! '
i REPUBLIK INl;)ONESIA 1 · I
I I (3) Perubahan pelabuhan masuk dan pelabuhan kÌluar se})agaimana dimaksud pada ayat (2) · ditetapkan dengan Peraturan Menterl Perhubungan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal `
(1) Awak .kapal dan/atau penumpang kapal wisata (yacht)
asing yang akan. melakukan kunjungan ke Indonesia wajib memilild izin tingg8.l sesuai dengan ketentuan · 1 peraturan perundang-undangan.
(2) Izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- Visa Kunjungan yang diterbitkan penvakilan Republik ·Indonesia;
- Visa Kunjungan Saat Kedatangan saat tiba di wilayah Republik Indonesia;atau
- Bebas Visa· Kunjungan.
(3) Izin tinggal sebagaiinana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan huruf b dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perpanjangan izin tinggal kurijungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (b) dapat dilakukan di Kantor lmigrasi terdekat tempat kapal wisata (yacht) asing . . J l berada. 1 I Pasal 5
(1) Kapal Wisata (yacht) · asing beserta awak kapal termasuk
barang bawaan yang akan melakukan kunjungan wisata ke Indonesia waj b .menjalani pemeriksaan karantina.
(2) Pemeriksaart karantina sebagail'iana dirnaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai · dengan. ketentuan peraturan
. perundang-undangan.
Pasal 6 ...
PR.ESIOEN REPUBl.IK INOONESIA
