PERPRES
KUNJUNGAN KAPAL WISATA {YACHT) ASING KE INDONESIA
Pasal 6
Pemeriksaan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan karantina serta pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) I dilakukan secara terpadu di pelďbuhan masuk dan !' pelabuhan keluar. I I I Pasal 7
Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal termasuk barang bawaan dan/atau kendĐaan yang aklUl keluar dari wilayah perairan Indonesia wajib menyelesaikan semua kewajil?annya di bidang kepabeanan, keiđ.igrasian, karantina, dan kepelabuhanan.
