UU
PERAIRAN INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Negara Republik Indonesia adalah Negara Kepulauan.
(2) Segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan
pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara
Republik Indonesia, dengan tidak memperhitungkan luas atau
lebarnya merupakan bagian integral dari wilayah daratan Negara
Republik Indonesia sehingga merupakan bagian dari perairan
Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik
Indonesia.
BAB II…
PRESIDEN
