Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Laut
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. Laut adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional. 2. Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut. 3. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang, pendaratan ikan tangkapan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar modal transportasi. 4. Wisata Bahari adalah kegiatan rekreasi atau wisata yang dilakukan di laut dan pantai. 5. Biota Laut adalah jenis organisme hidup di perairan laut. 6. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 2
Menetapkan Baku Mutu Air Laut meliputi Baku Mutu Air Laut untuk Perairan Pelabuhan, Wisata Bahari, Budi Daya dan Biota Laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini
Pasal 3
(1) Baku Mutu Air Laut untuk Perairan Pelabuhan, Baku Mutu Air Laut untuk Wisata
Bahari, Baku Mutu Air Laut untuk Budi Daya dan Baku Mutu Air Laut untuk Biota
Laut, sebagaimana tercantum dalam Huruf A, B, C dan D pada Lampiran, yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2) Baku Mutu Air Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau secara
berkala paling kurang sekali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 4
Baku Mutu Air Laut Kawasan perairan laut di luar perairan pelabuhan, wisata bahari dan budi daya mengacu kepada Baku Mutu Air Laut untuk Biota Laut.
Pasal 5
Setiap orang/badan usaha dilarang membuang limbah langsung ke laut tanpa proses pengolahan terlebih dahulu kecuali telah memenuhi baku mutu.
Pasal 6
(1) Gubernur dan Bupati menetapkan program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan laut sesuai dengan kewenanganya. (2) Dalam rangka pengendalian dan pencemaran lingkungan laut, Gubernur dan Bupati wajib melakukan pemantauan kualitas air laut paling kurang dua kali dalam satu tahun melalui instansi yang ditugasi di bidang lingkungan hidup.
Pasal 7
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 214/KPTS/1991 tentang Baku Mutu Lingkungan Daerah Untuk Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang yang mengatur Baku Mutu Air Laut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Februari 2010 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Februari 2010 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, TRI HARJUN ISMAJI BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 3 ttd ttd Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd DEWO ISNU BROTO I.S. NIP. 19640714 199102 1 001
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut, perlu
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2,3,10 dan 11 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4145); SALINAN
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004
tentang Baku Mutu Air Laut;Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
