PERGUB
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Laut
Pasal 7
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 214/KPTS/1991 tentang Baku Mutu Lingkungan Daerah Untuk Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang yang mengatur Baku Mutu Air Laut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
