PERGUB
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Laut
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Februari 2010 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Februari 2010 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, TRI HARJUN ISMAJI BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 3 ttd ttd Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd DEWO ISNU BROTO I.S. NIP. 19640714 199102 1 001
