PERGUB
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Laut
Pasal 4
Baku Mutu Air Laut Kawasan perairan laut di luar perairan pelabuhan, wisata bahari dan budi daya mengacu kepada Baku Mutu Air Laut untuk Biota Laut.
