PERGUB
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Laut
Pasal 5
Setiap orang/badan usaha dilarang membuang limbah langsung ke laut tanpa proses pengolahan terlebih dahulu kecuali telah memenuhi baku mutu.
