Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. Laut adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional. 2. Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut. 3. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang, pendaratan ikan tangkapan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar modal transportasi. 4. Wisata Bahari adalah kegiatan rekreasi atau wisata yang dilakukan di laut dan pantai. 5. Biota Laut adalah jenis organisme hidup di perairan laut. 6. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
