PERGUB
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Laut
Pasal 2
Menetapkan Baku Mutu Air Laut meliputi Baku Mutu Air Laut untuk Perairan Pelabuhan, Wisata Bahari, Budi Daya dan Biota Laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini
