PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982
Pasal 1
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 21
(1) Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara sukarela dan wajib dari warga
negara yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata sebagaimana dimaksud
ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 22
(1) Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diperoleh secara sukarela dan
wajib dari :
- anggota Angkatan Bersenjata yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata;
- warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1988
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1988
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesungguhnya Tentara Nasional Indonesia merupakan wadah tunggal perjuangan bersenjata rakyat Indonesia dengan asas Pancasila, berintikan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
- bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu menyediakan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara, baik secara sukarela maupun wajib;
- bahwa persyaratan untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sukarela, anggota Angkatan Bersenjata Republik lndonesia Wajib, dan anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982, berdasarkan pengalaman dalam praktek sulit dilaksanakan dan merupakan kendala baik bagi warga negara untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia maupun bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk memperoleh calon anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan seperlunya;
Dasar 1945;Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 Undang-Undang- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234);
www.djpp.depkumham.go.id
