HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah
ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh setiap prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang didukung oleh
kesadaran yang bersendikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit
untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap dan
berperilaku sesuai dengan aturan-aturan atau tata kehidupan prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- Hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
adalah serangkaian peraturan dan norma untuk mengatur,
menegakkan, dan membina disiplin atau tata kehidupan prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia agar setiap tugas dan
kewajibannya dapat berjalan dengan sempurna.
- Tindakan…
PRESIDEN
- Tindakan disiplin adalah tindakan seketika yang dapat diambil oleh
setiap atasan terhadap bawahan yang melakukan pelanggaran
hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasan
yang Berhak Menghukum terhadap prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang atas dasar ketentuan Undang-undang ini
melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
- Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Prajurit adalah warga negara yang memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat
oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha
pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa
raga, berperan serta dalam pembangunan nasional, dan tunduk pada
hukum militer.
- Bawahan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan
lebih rendah daripada prajurit Angkatan Bersenjatan republik
Indonesia yang lain.
- Atasan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata republik
Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan
lebih tinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang lain.
- Atasan langsung adalah atasan yang mempunyai wewenang
komando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan.
- Atasan…
PRESIDEN
- Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disingkat
Ankum adalah atasan yang oleh atau atas dasar Undang-undang ini
diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berada di
bawah wewenang komandonya.
- Ankum Atasan adalah atasan langsung dari Ankum yang
menjatuhkan hukuman disiplin.
- Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Pasal 2
(1) Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku bagi:
prajurit;
mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tunduk
pada hukum yang berlaku bagi prajurit.
(2) Ketentuan dalam Undang-undang ini tidak berlaku bagi prajurit
yang sedang menjalani penahanan, pidana penjara, kurungan, dan
tutpan.
BAB II…
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Disiplin Prajurit
Pasal 3
(1) Untuk menegakkan tata kehidupan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia, setiap prajurit dalam menunaikan tugas dan
kewajibannya wajib bersikap dan berperilaku disiplin;
(2) Disiplin prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan
dengan mematuhi semua peraturan dan norma yang berlaku bagi
prajurit dan melaksanakan semua perintah kedinasan atau yang
bersangkutan dengan kedinasan dengan tertib dan sempurna,
kesungguhan, keikhlasan hati, dan gembira berdasarkan ketaatan
serta rasa tanggung jawab kepada pimpinan dan kewajiban.
Pasal 4
(1) Disiplin prajurit diatur dalam peraturan disiplin dan
ketentuan-ketentuan tata tertib prajurit.
(2) Peraturan disiplin dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Bagian…
PRESIDEN
Bagian Kedua
Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit
Pasal 5
(1) Pelanggaran hukum disiplin prajurit meliputi pelanggaran hukum
disiplin murni dan pelanggaran hukum disiplin tidak murni.
(2) Pelanggaran hukum disiplin murni merupakan setiap perbuatan
yang bukan tindak pidana, tetapi bertentangan dengan perintah
kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan
prajurit.
(3) Pelanggaran hukum disiplin tidak murni merupakan setiap
perbuatan yang merupakan tindak pidana yang sedemikian ringan
sifatnya sehingga dapat diselesaikan secara hukum disiplin prajurit.
(4) Penentuan penyelesaian secara hukum disiplin prajurit tersebut pada
ayat (3) merupakan kewenangan Perwira Penyerah Perkara yang
selanjutnya disingkat Papera setelah menerima saran pendapat
hukum dari Oditurat.
Pasal 6
(1) Setiap prajurit yang nyata-nyata telah melakukan pelanggaran
hukum disiplin prajurit diambil tindakan disiplin dan/atau dijatuhi
hukuman displin.
(2) Setiap prajurit yang telah melakukan satu atau lebih pelanggaran
hukum disiplin prajurit hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman
disiplin.
Bagian…
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Tindakan Disiplin
Pasal 7
(1) Setiap Atasan berwenang mengambil tindakan disiplin terhadap
setiap bawahan yang melakukan pelanggaran hukum disiplin
prajurit dan segera melaporkan kepada Ankum yang bersangkutan.
(2) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa tndakan fisik dan/atau teguran lisan untuk menumbuhkan
kesadaran dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum disiplin
prajurit.
(3) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menghapuskan kewenangan Ankum untuk menjatuhkan hukuman
disiplin.
Bagian Keempat
Hukuman Disiplin
Pasal 8
Jenis hukuman disiplin prajurit terdiri dari:
teguran;
penahanan ringan paling lama 14 (empat belas) hari;
penahanan berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Pasal 9…
PRESIDEN
Pasal 9
(1) Dalam hal-hal khusus, jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 huruf b dan c dapat diperberat dengan
tambahan waktu penahanan paling lama 7 (tujuh) hari.
(2) Hal-hal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
negara dalam keadaan bahaya;
dalam kegiatan operasi militer;
dalam suatu kesatuan yang disiagakan;
seorang prajurit yang telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 2
(dua) kali dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan.
PRAJURIT
Bagian Kesatu
Atasan yang Berhak Menghukum
Pasal 10
(1) Ankum di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
secara berjenjang adalah sebagai berikut:
Ankum berwenang penuh;
Ankum berwenang terbatas;
Ankum berwenang sangat terbatas.
(2) Ketentuan...
PRESIDEN
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Panglima.
Pasal 11
(1) Ankum berwenang penuh mempunyai wewenang untuk
menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 kepada setiap prajurit yang berada di bawah
wewenang komandonya.
(2) Ankum berwenang terbatas mempunyai wewenang untuk
menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dalam
Pasal 8 kepada setiap prajurit yang berada di bawah wewenang
komandonya kecuali penahanan berat terhadap Perwira.
(3) Ankum berwenang sangat terbatas mempunyai wewenang untuk
menjatuhkan hukuman disiplin teguran dan penahanan ringan
kepada setiap Bintara dan Tamtama yang berada di bawah
wewenang komandonya.
Pasal 12
(1) Setiap Ankum berwenang:
- melakukan atau memerintahkan melakukan pemeriksaaan
terhadap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya;
- menjatuhkan hukuman disiplin terhadap setiap prajurit yang
berada di bawah wewenang komandonya;
- menunda pelaksanaan hukuman disiplin yang telah
dijatuhkannya.
(2) Ankum Atasan berwenang:
- menunda...
PRESIDEN
menunda pelaksanaan hukuman;
memeriksa dan memutus pangajuan keberatan;
mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya, agar
kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang
ini dilaksanakan secara adil, bijaksana, dan tepat.
(3) Tata cara pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
pasal ini diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Bagian Kedua
Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit
Pasal 13
Penyelesaian pelanggaran hukum disiplin prajurit dilaksanakan melalui
kegiatan:
pemeriksaan;
penjatuhan hukuman disiplin;
pencatatan dalam buku Hukuman.
Pasal 14
Pemeriksaan dilakukan oleh:
Ankum;
Perwira atau Bintara yang yang mendapat perintah dari Ankum;
atau
- Pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15…
PRESIDEN
Pasal 15
(1) Pemeriksaan berwenang memanggil secara resmi seorang prajurit
yang diduga melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit.
(2) Prosedur pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut oleh Panglima.
(3) Pemeriksaan berwenang meminta keterangan para saksi dan
mengumpulkan alat-alat bukti lainnya.
Pasal 16
(1) Pemeriksaan dilakukan secara langsung tanpa paksaan yang
hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti lainnya disatukan
dalam Berkas Perkara Disiplin dan dilaporkan kepada Ankum.
Pasal 17
(1) Ankum, setelah menerima Berkas Perkara Disiplin, wajib segera
mengambil keputusan untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan
hukuman disiplin.
(2) Pengambilan keputusan oleh Ankum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah mendengar pertimbangan Staf dan/atau
Atasan langsung pelanggar serta dapat pula mendengar pelanggar
yang bersangkutan.
(3) Ankum...
PRESIDEN
(3) Ankum tidak boleh menjatuhkan hukuman apabila tidak
sepenuhnya yakin tentang dapat dihukumnya pelanggar atau apabila
Ankum mengambil keputusan untuk tidak menjatuhkan hukuman.
Selanjutnya, Ankum wajib membuat catatan dalam berkas perkara
disiplin yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dijatuhi
hukuman.
Pasal 18
(1) Dalam hal Ankum mengambil keputusan untuk menjatuhkan
hukuman disiplin, penjatuhan hukuman disiplin dilaksanakan dalam
sidang disiplin.
(2) Pada waktu menentukan jenis dan lamanya hukuman disiplin
Ankum wajib mengusahakan terwujudnya keadilan di samping efek
jera serta memperhatikan keadaan pada waktu pelanggaran itu
dilakukan, kepribadian, serta tingkah laku pelanggar sehari-hari.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Panglima.
Pasal 19
Keputusan hukuman disiplin dituangkan dalam Surat Keputusan
Hukuman Disiplin.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Hukuman Disiplin Prajurit
Pasal 20
(1) Hukuman Disiplin dilaksanakan segera setelah dijatuhkan oleh
Ankum.
(2) Hari...
PRESIDEN
(2) Hari penjatuhan hukuman berlaku sebagai hari pertama dari waktu
hukuman yang ditentukan, kecuali jika pelaksanaan hukuman pada
hari itu ditunda.
(3) Waktu hukuman berakhir pada waktu apel pagi hari berikutnya dari
hari terakhir hukuman yang harus dijalani.
Pasal 21
(1) Hukuman Disiplin berupa penahanan untuk Perwira dilaksanakan di
tempat kediaman, kapal, mes, markas, kemah atau tempat lain yang
ditunjuk oleh Ankum.
(2) Hukuman Disiplin berupa penahanan untuk Bintara dan Tamtama
dilaksanakan di bilik hukuman atau di tempat lain yang ditunjuk
oleh Ankum.
Pasal 22
Bagi terhukum disiplin yang sakit dan dirawat penahanan pelaksanaan
hukumannya ditunda.
Pasal 23
(1) Dalam hal pelaksanaan hukuman disiplin berupa penahanan ringan
terhukum disiplin dapat dipekerjakan di luar tempat menjalani
hukuman.
(2) Dalam hal pelaksanaan hukuman disiplin berupa penahanan berat
terhukum disiplin dapat dipekerjakan di luar tempat menjalani
hukuman.
Pasal 24…
PRESIDEN
Pasal 24
(1) Hukuman disiplin dicatat dalam Buku Hukuman dan Buku Data
Personel yang bersangkutan.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan hukuman disiplin diatur lebih lanjut
oleh Panglima.
Bagian Keempat
Pengajuan Keberatan
Pasal 25
(1) Setiap prajurit ysng dijatuhi hukuman disiplin berhak mengajukan
keberatan mengenai sebagian atau seluruh perumusan hukuman,
jenis, dan/atau berat ringannya hukuman disiplin yang dijatuhkan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara tertulis, sopan, pantas dan diajukan secara
hierarkis.
(3) Dalam pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terhukum dapat mengajukan satu atau dua orang perwira dalam
kesatuannya untuk memberikan nasihat dengan persetujuan Ankum.
Pasal 26
(1) Keberatan diajukan kepada Ankum Atasan melalui atasan
langsungnya dalam tenggang waktu 4 (empat) hari setelah hukuman
dijatuhkan.
(2) Setiap...
PRESIDEN
(2) Setiap Atasan dan Ankum wajib menerima dan meneruskan
pengajuan keberatan terhadap keputusan hukuman dsiplin yang
dijatuhkannya kepada Ankum Atasan.
(3) Keberatan terhadap hukuman disiplin yang telah diajukan tidak
dapat ditarik kembali kecuali atas persetujuan Ankum Atasan.
Pasal 27
(1) Ankum Atasan yang berwenang memutuskan keberatan wajib
segera mengambil keputusan berupa menolak atau mengabulkan
seluruh atau sebagian keberatan yang diajukan.
(2) Dalam hal keberatan ditolak seluruhnya, Ankum Atasan
menguatkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang
menjatuhkan hukuman disiplin.
(3) Dalam hal keberatan diterima seluruhnya, Ankum Atasan
membatalkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang
menjatuhkan hukuman disiplin.
(4) Dalam hal keberatan atau diterima sebagian, Ankum Atasan
mengubah keputusan yang dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan
hukuman disiplin.
Pasal 28
(1) Dalam hal terhukum disiplin tidak menerima keputusan terhadap
keberatan yang diajukannya, yang bersangkutan berhak mengajukan
keberatan sekali lagi kepada Ankum Atasan dari Ankum yang telah
memutus keberatan yang diajukan sebelumnya.
(2) Keberatan...
PRESIDEN
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam
tenggang waktu 2 (dua) hari terhitung setelah keputusan terhadap
keberatan yang diajukan sebelumnya diberitahukan.
(3) Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan (3) berlaku pula untuk Pasal ini.
Pasal 29
Keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Panglima merupakan
keputusan terakhir.
Pasal 30
Pengajuan keberatan tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan
hukuman disiplin yang akan atau sedang dijalankan, kecuali atas perintah
Ankum atau Ankum Atasan.
Pasal 31.
Apabila Ankum menerima penyerahan berkas perkara dari Pengadilan
dilingkungan Peradilan Militer yang ditetapkan penyelesaiannya sebagai
pelanggaran hukum disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka
Ankum menyelesaikan pelanggaran sesuai dengan hukum disiplin
prajurit.
Pasal 32…
PRESIDEN
Pasal 32
(1) Dalam hal seorang prajurit telah melakukan suatu tindak pidana
yang menjadi kewenangan Pengadilan di lingkungan Peradilan
Militer untuk memeriksa dan mengadilinya atau perkara itu telah
diadilinya, maka terhadap pelaku tindak pidana tidak boleh dijatuhi
hukuman disiplin bersamaan dengan pidana yang akan atau sudah
dijatuhkan.
(2) Apabila hak penuntutan terhadap suatu pelanggaran yang hanya
diancam pidana denda gugur karena pembayaran maksimum denda
secara sukarela, maka terhadap pelaku tersebut tidak boleh dijatuhi
hukuman didiplin.
(3) Penjatuhan hukuman disiplin oleh Ankum tidak menghapuskan
tuntutan pidana atau gugatan perkara-perkara lainnya.
(4) Hak menjatuhkan hukuman disiplin gugur karena kadaluwarsa
setelah 6 (enam) bulan terhitung :
- sejak hari Ankum menerima laporan pelanggaran disiplin atau
menerima berkas Berita Acara Pemeriksaan;
- sejak hari Ankum menerima Surat Keputusan Penyelesaian
menurut Hukum Disiplin Prajurit dari Papera;
- sejak hari Ankum menerima penyerahan berkas perkara dari
Hukim pada Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer.
Pasal 33
Menjalani hukuman disiplin berupa penahanan dianggap sebagai dinas.
Pasal 34…
PRESIDEN
Pasal 34
(1) Setiap Perwira yang mendapat cukup petunjuk untuk menyangka
bahwa seorang bawahan telah bersalah melakukan pelanggaran
hukum disiplin prajurit yang berat, berwenang melakukan atau
memerintahkan penahanan sementara apabila dipandang perlu dan
wajib segera melaporkan kepada Ankum yang membawahkan
langsung pelanggar.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 x 24
(dua puluh empat) jam.
(3) Bawahan tersebut wajib mematuhi penahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 35
(1) Seorang prajurit yang telah berulang-ulang melakukan pelanggaran
hukum disiplin prajurit dan/atau nyata-nyata tidak mempedulikan
segala hukuman disiplin yang dijatuhkan sehingga dipandang tidak
patut lagi dipertahankan sebagai prajurit, maka prajurit yang
demikian diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas
keprajuritan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Panglima.
BAB V…
PRESIDEN
Pasal 36
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau yang
berhubungan dengan disiplin prajurit yang sudah ada pada saat mulai
berlakunya Undang-ndang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan
dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 37
Dengan berlakunya Undang-undang ini Wetboek van Krijgstucht voor
Nederlands Indie (Staatsblad 1934 Nomor 168) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1947 yang disebut Kitab
Undang-undang Hukum Disiplin Tentara (KUHDT) dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih
lanjut dengan peraturan perundang-undang tersendiri.
Pasal 39
Undang-undang ini dapat juga disebut "Undang-undang Hukum Disiplin
Prajurut".
Pasal 40…
PRESIDEN
Pasal 40
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1997
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1997
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam fungsinya
sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik
merupakan bagian tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, lahir dari
kancah perjuangan kemerdekaan bangsa, dibesarkan, dan berkembang
bersama-sama rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan;
- bahwa dalam rangka mengemban fungsi sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tetap kosisten
dengan sikap dan tekadnya sebagai prajurit pejuang dan pejuang
prajurit untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
mengamalkan serta melestarikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 sebagaimana dimaksud dalam Sapta Marga dan Sampah Prajurit;
- bahwa Angkatan Bersama Republik Indonesia sebagai salah satu
Modal Dasar Pembangunan Nasional perlu senantiasa ditingkatkan
profesionalismenya melalui pemantapan disiplin, yang merupakan
syarat mutlak dalam tata kehidupan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia agar terwujud prajurit yang profesional efektif, efisien, dan
modern sehingga mampu berperan lebih besar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai stabilisator dan
dinamisator Pembangunan Nasional;
- bahwa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang saat ini masih diatur dalam Wetsboek van Krijgtucht
voor Nederlands Indie (Staatsblad 1934 Nomor 168) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947, sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik
Indonesia dan pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
sehingga Undang-undang tersebut perlu dicabut dan diganti;
- bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a,b,c,
dan d perlu
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3234, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun
1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369).
Dengan…
PRESIDEN
