UU
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 12
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN
(1) Setiap Ankum berwenang:
- melakukan atau memerintahkan melakukan pemeriksaaan
terhadap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya;
- menjatuhkan hukuman disiplin terhadap setiap prajurit yang
berada di bawah wewenang komandonya;
- menunda pelaksanaan hukuman disiplin yang telah
dijatuhkannya.
(2) Ankum Atasan berwenang:
- menunda...
PRESIDEN
menunda pelaksanaan hukuman;
memeriksa dan memutus pangajuan keberatan;
mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya, agar
kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang
ini dilaksanakan secara adil, bijaksana, dan tepat.
(3) Tata cara pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
pasal ini diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Bagian Kedua
Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit
