UU
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 11
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN
(1) Ankum berwenang penuh mempunyai wewenang untuk
menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 kepada setiap prajurit yang berada di bawah
wewenang komandonya.
(2) Ankum berwenang terbatas mempunyai wewenang untuk
menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dalam
Pasal 8 kepada setiap prajurit yang berada di bawah wewenang
komandonya kecuali penahanan berat terhadap Perwira.
(3) Ankum berwenang sangat terbatas mempunyai wewenang untuk
menjatuhkan hukuman disiplin teguran dan penahanan ringan
kepada setiap Bintara dan Tamtama yang berada di bawah
wewenang komandonya.
