UU
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 10
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN
(1) Ankum di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
secara berjenjang adalah sebagai berikut:
Ankum berwenang penuh;
Ankum berwenang terbatas;
Ankum berwenang sangat terbatas.
(2) Ketentuan...
PRESIDEN
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Panglima.
