UU
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 9
BAB 2 — DISIPLIN PRAJURIT, PELANGGARAN HUKUMAN
(1) Dalam hal-hal khusus, jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 huruf b dan c dapat diperberat dengan
tambahan waktu penahanan paling lama 7 (tujuh) hari.
(2) Hal-hal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
negara dalam keadaan bahaya;
dalam kegiatan operasi militer;
dalam suatu kesatuan yang disiagakan;
seorang prajurit yang telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 2
(dua) kali dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan.
PRAJURIT
Bagian Kesatu
Atasan yang Berhak Menghukum
